Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Untuk mengatur suatu kegiatan perekonomian
nasional, suatu negara harus membuat suatu anggaran pendapatan dan belanja,
begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian
APBN, fungsi serta perannya, dan sebagainya.
-Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari – 31 Desember). Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap
tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
-Fungsi dan Peran dari APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi
hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang
negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Peran APBN di negara-negara sedang berkembang
adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat
untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya
tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya
kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai
pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar
pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat
mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
-Empat Tolak Ukur Dampak APBN
1. Saldo anggaran keseluruhan
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman
bersih pemerintah dan didefinisikan.
sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam
maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan
pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di
luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi
kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi
anggaran berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan
defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. Konsep nilai bersih
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai
bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk
mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga
diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal
masyarakat.
3. Defisit domestik
· – Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan
tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun
terhadap neraca pembayaran.
· – Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian
(dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas
menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama
terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama
terhadap neraca pembayaran
4. Defisit moneter
Konsep ini banyak digunakan dikalangan
perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja
ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang
mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih.
(netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri
dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi
posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana
bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung
dikaitkan dengan sumber pembiayaannya
-Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan
belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai
barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu
tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di
wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai
barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun,
termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada
di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai
barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan
(depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah
seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi
selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah
pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang
sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah
pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
-Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja
yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan
baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai,
belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja
yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam
APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil,
DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus
(seperti Aceh dan Papua)
-Prinsip – prinsip APBN
APBN kita disusun atas
dasar tiga prinsip :
1. prinsip anggaran berimbang
2. prinsip anggaran dinamis dan
3. prinsip anggaran fungsional.
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip
anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip
anggaran defisit.
-Penerimaan dan pengalokasian dana APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan
(PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta
Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber
penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meliputi penerimaan dari sumber daya alam,setoran laba BUMN, dan penerimaan
bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap
total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap
tahunnya, sedangkan dana yang diterima dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat
indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar